Mercy Barends Soroti Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur KKP

14-06-2022 / BADAN ANGGARAN
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Mercy Chriesty Barends saat rapat Panja Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan RAPBN TA 2023 di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (13/6/2022). Foto: Runi/Man

 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana menerapkan penangkapan ikan terukur berbasis kuota dan zonasi sebagai salah satu upaya mendongkrak penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor perikanan. Namun, kebijakan itu mendapat sorotan dari Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Mercy Chriesty Barends. Mercy menolak kebijakan tersebut karena belum sejalan dengan perlindungan terhadap nelayan kecil.

 

“Saya mewakili masyarakat Maluku dan masyarakat kepulauan menolak kebijakan ini,” tegas Mercy saat rapat Panja Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan RAPBN TA 2023 di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (13/6/2022). 

 

Menurut legislator dapil Maluku tersebut, kebijakan penangkapan ikan terukur yang akan diterapkan di seluruh wilayah pengelolaan perikanan (WPP-NRI) hanya akan membuat rugi nelayan tradisional. “Rencana pemerintah memberikan kontrak penangkapan ikan kepada korporasi dan investor asing tidak berpihak kepada rakyat kecil, dan bahkan semakin meminggirkan nelayan tradisional,” katanya.

 

Mercy mengaku sering menerima aspirasi dari asosiasi nelayan tentang kerugian yang dialami nelayan karena harus berhadapan dengan kapal berukuran di atas 30 GT (gross ton). “Kebijakan ini sangat merugikan nelayan kecil, masa mereka dipaksa berhadapan dengan kapal besar, ini tidak adil. Kebijakan  ini juga dikhawatirkan akan mendorong lebih banyak lagi kapal berukuran besar penangkap ikan lain masuk,” ungkapnya. 

 

Untuk itu, politisi PDI-Perjuangan tersebut meminta pemerintah mengkaji kembali kebijakan tersebut.  Mercy mengingatkan KKP agar dalam membuat kebijakan mengutamakan nelayan kecil tradisional dibandingkan pengusaha dan investasi asing demi mengejar target PNBP. “Saya minta ini dikaji, harusnya kebijakan berpihak kepada rakyat dan mampu mensejahterakan mereka jangan sampai merugikan nelayan kecil,” katanya. (rnm/sf)

BERITA TERKAIT
Banggar Kasih Solusi Cespleng Antisipasi Risiko Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, Apa Saja?
24-12-2024 / BADAN ANGGARAN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah meminta pemerintah melakukan mitigasi resiko atas dampak kenaikan PPN...
Pertimbangkan Kondisi Ekonomi, Pemerintah Diberi Ruang Diskresi Batas Atas-Bawah Kenaikan PPN
24-12-2024 / BADAN ANGGARAN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI merespon terkait polemik kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi...
Kunjungi Jatim, Banggar Bahas Kenaikan PPN 12%
04-12-2024 / BADAN ANGGARAN
PARLEMENTARIA, Surabaya - Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Banggar DPR...
Rapat Banggar DPR Bahas Anggaran 2025 Bersama Tujuh Menko
02-12-2024 / BADAN ANGGARAN
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menggelar rapat kerja dengan tujuh menteri koordinator Kabinet Merah Putih di ruang...